
Di akhir bulan Safar terdapat sebuah tradisi yang berlangsung turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dan lain-lain. Pada umumnya, tradisi ini disebut dengan istilah Rebo Pungkasan, Rebo Wekasan, Rebo Kasan, Rabu Wekasan, atau istilah lain yang merujuk pada maksud yang sama yaitu hari Rabu terakhir di bulan Safar. Pada Rebo Pungkasan umumnya dilakukan oleh muslim Indonesia dengan melaksanakan shalat sunnah, berdoa dengan doa-doa khusus, selamatan, sedekah, silaturahim, dan berbuat baik kepada sesama. Semua ini dilakukan sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT agar terhindar dari segala macam musibah dan ujian.
Namun, para ulama menegaskan bahwa tidak ada dalil syar’i yang secara tegas menyebut bulan Safar atau Rabu terakhir Safar sebagai hari turunnya bala. Bahkan, terdapat hadits shahih yang menolak keyakinan adanya kesialan bulan Safar:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : لا عَدْوَى، ولا طِيَرَةَ، ولا هَامَةَ، ولا صَفَرَ .رواه البخاري ومسلم
Artinya : Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada adwa (penularan penyakit dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (kesialan karena tanda-tanda), tidak ada hamah (kesialan karena burung), dan tidak ada Safar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Asal-usul tradisi ini bermula dari anjuran Syekh Ahmad bin Umar Ad-Dairabi (w.1151 H) dalam kitab Fathul Malik al-Majid al-Muallaf li Naf’il ‘Abid wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid (biasa disebut Mujarrabat ad-Dairabi). Dalam kitab ini disebutkan bahwa ada sekitar 320 ribu bala’ dan bencana akan diturunkan pada hari Rabu terakhir bulan Safar, sebagaimana keterangan berikut:
)فَائِدَةٌ) ذَكَرَ بَعْضُ الْعَارِفِينَ مِنْ أَهْلِ الْكَشْفِ وَالتَّمْكِينِ أَنَّهُ يَنْزِلُ فِي كُلِّ سَنَةٍ ثَلَاثُمِائَةٍ وَعِشْرُونَ أَلْفًا مِنَ الْبَلِيَّاتِ، وَكُلُّ ذَلِكَ فِي يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ الْأَخِيرِ مِنْ شَهْرِ صَفَرٍ، فَيَكُونُ ذَلِكَ الْيَوْمُ أَصْعَبَ أَيَّامِ السَّنَةِ كُلِّهَا.
Artinya: “(Faedah), ‘Sebagian orang arif dari kalangan ahli kasyf (penyingkapan) dan tamkin (keteguhan rohani) menyebutkan bahwa setiap tahun turun 320 ribu bencana, dan semuanya turun pada hari Rabu terakhir bulan Safar. Maka hari itu menjadi hari yang paling berat di sepanjang tahun”. (ad-Dairabi, Mujarrabat ad-Dairabi, [Beirut: Maktabah Tsaqafiyyah, tt.] h. 79).
Maka dari itu, Imam ad-Dairabi menganjurkan kepada umat Islam yang bertemu dengan hari Rabu ini, untuk melaksanakan shalat sunnah empat rakaat dengan tujuan meminta perlindungan kepada Allah SWT dari segala macam bala’, bencana, dan musibah, sebagaimana keterangan berikut:
فَمَنْ صَلَّى فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْهَا بَعْدَ الْفَاتِحَةِ سُورَةَ: {إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ} سَبْعَ عَشْرَةَ مَرَّةً، وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} خَمْسَ مَرَّاتٍ، وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ مَرَّةً، وَيَدْعُو مَرَّةً بَعْدَ السَّلَامِ بِهَذَا الدُّعَاءِ: حَفِظَهُ اللهُ بِكَرَمِهِ مِنْ جَمِيعِ الْبَلَايَا الَّتِي تَنْزِلُ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ، وَلَمْ يَحُمْ حَوْلَهُ بَلِيَّةٌ مِنْ تِلْكَ الْبَلَايَا إِلَى تَمَامِ السَّنَةِ.
Artinya: “Barang siapa yang pada hari itu melaksanakan shalat empat rakaat, yang dalam setiap rakaatnya setelah al-Fatihah membaca surat al-Kautsar sebanyak 17 kali, surat al-Ikhlas sebanyak 5 kali, surat al-Mu‘awwidzatain (al-Falaq dan an-Nas) masing-masing sekali, lalu berdoa sekali setelah salam dengan doa berikut, maka Allah akan menjaganya dengan karunia-Nya dari segala bencana yang turun pada hari itu, serta tidak akan mendekatinya satu pun bencana dari bencana-bencana tersebut sampai akhir tahun”. (ad-Dairabi, Mujarrabat ad-Dairabi, [Beirut: Maktabah Tsaqafiyyah, tt.] halaman. 79).
Doa yang dimaksud dalam keterangan di atas ialah sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ يَا شَدِيدَ الْقُوَى، وَيَا شَدِيدَ الْمِحَالِ، يَا عَزِيزُ، يَا مَنْ ذَلَّتْ لِعِزَّتِكَ جَمِيعُ خَلْقِكَ، اكْفِنِي مِنْ شَرِّ جَمِيعِ خَلْقِكَ، يَا مُحْسِنُ، يَا مُجْمِلُ، يَا مُتَفَضِّلُ، يَا مُنْعِمُ، يَا مُتَكَرِّمُ، يَا مَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، ارْحَمْنِي بِرَحْمَتِكَ، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ. اللَّهُمَّ بِسِرِّ الْحَسَنِ وَأَخِيهِ، وَجَدِّهِ وَأَبِيهِ، وَأُمِّهِ وَبَنِيهَا، اكْفِنِي شَرَّ هَذَا الْيَوْمِ وَمَا يَنْزِلُ فِيهِ، يَا كَافِي الْمُهِمَّاتِ، يَا دَافِعَ الْبَلِيَّاتِ، ﴿فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللهُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ﴾، وَحَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ، وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah, wahai Yang Maha Kuat, wahai Yang Maha Dahsyat dalam melakukan pembalasan, wahai Yang Maha Perkasa, wahai Dzat yang seluruh makhluk tunduk kepada kemuliaan-Mu, lindungilah aku dari kejahatan seluruh makhluk-Mu. Wahai Pemberi kebaikan, wahai Pemberi keindahan, wahai Yang Maha Pemurah, wahai Yang Maha Pemberi nikmat, wahai Yang Maha Pemulia, wahai Dzat yang tiada Tuhan selain Engkau, kasihanilah aku dengan rahmat-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pengasih di antara para pengasih. Ya Allah, dengan rahasia al-Hasan dan saudaranya, kakeknya dan ayahnya, ibunya dan anak-anaknya, lindungilah aku dari kejahatan hari ini dan apa yang turun padanya. Wahai Yang Mencukupi segala urusan penting, wahai Yang Menolak segala bencana, “Maka Allah akan melindungimu dari mereka, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Cukuplah Allah menjadi penolong kami, dan sebaik-baik pelindung. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Dan semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada junjungan kami, Nabi Muhammad, beserta keluarga dan sahabatnya.”
Akan tetapi yang perlu digarisbawahi dan menjadi perhatian adalah tata cara atau niat dalam pelaksanaan shalat Rebo Pungkasan ini. Karena pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo Pungkasan. Oleh karenanya, bila shalat Rebo Pungkasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Safar”, “aku niat shalat Rebo Pungkasan”, maka tidak sah dan haram untuk dilaksanakan. Begitu pula para ulama mengharamkan shalat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, shalat nisfu Sya’ban, shalat Asyura’ dan shalat kafarat di akhir bulan Ramadhan, sebab shalat-shalat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat. Meski demikian, ada ulama yang memperbolehkan pelaksanaan shalat sunnah pada hari Rabu terakhir bulan Safar ini, dengan catatan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak. Sebagaimana pendapat Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam kitab Kanzun Naja was Surur berikut ini:
قُلتُ: وَمِثْلُهُ صَلَاةُ صَفَرٍ، فَمَنْ أَرَادَ الصَّلَاةَ فِي وَقْتِ هَذِهِ الْأَوْقَاتِ فَلْيَنْوِ النَّفْلَ الْمُطْلَقَ فُرَادَى، مِنْ غَيْرِ عَدَدٍ مُعَيَّنٍ، وَهُوَ مَا لَا يَتَقَيَّدُ بِوَقْتٍ، وَلَا سَبَبٍ، وَلَا حَصْرَ لَهُ. اِنْتَهَى.
Artinya: “Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Safar (Rebo Pungkasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunnah mutlak dengan sendirian (bukan berjamaah) tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunnah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya”. (Syekh Abdul Hamid Muhammad Ali, Kanzun Naja was Surur fi Ad’iyyati Tasyrahus Shudur, [Beirut, Darul Hawi: 2009 M/1430 H], halaman 90).
Tradisi Rebo Pungkasan memang bukan bagian dari syariat Islam, bahkan tata caranya tidak disebutkan secara jelas dalam kitab hadis maupun kitab fikih. Akan tetapi beberapa amaliah ibadah sunnah serta anjuran berbuat baik di dalamnya terdapat nilai keislaman, seperti menganjurkan shalat sunnah dan doa, melakukan wirid dzikir, memperbanyak bersedekah, menghormati para wali. Oleh karena itu, hukum ibadah di hari Rebo Pungkasan sangat bergantung pada tujuan dan teknis pelaksanaan. Jika niat dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat, maka hukumnya boleh. Tapi bila terjadi penyimpangan (baik dalam keyakinan maupun caranya), maka hukumnya haram.
Dari keterangan tersebut, disimpulkan bahwa solusi untuk membolehkan shalat-shalat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’ adalah dengan cara meniatkan shalat-shalat tersebut dengan niat shalat sunnah mutlak.
Walhasil, bulan tidak memiliki kehendak sendiri, tidak mampu mengubah nasib makhluk lain. Semuanya berjalan sesuai kehendak Allah. Sudah seharusnya semua waktu, baik hari rabu di bulan lain maupun rabu akhir di bulan Safar diisi dengan beberapa kegiatan yang bersifat taqarrub kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama.
Demikian penjelasan singkat terkait sejarah dan amaliyah yang bisa dilakukan umat Islam ketika hari Rabu terakhir bulan Safar atau Rebo Pungkasan. Perbedaan pendapat ulama sebagaimana di atas merupakan rahmat bagi umat, sehingga dapat membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk menjalankan ritual agama tanpa keluar dari batas syariat. Wallahu a’lam.